Kasus dugaan korupsi dana desa ( DD ) yang di laporkan oleh warga , di demo dan di beritakan di media masa di kabupaten Bungo – Jambi sejak beberapa tahun belakangan ini hingga saat ini tidak satupun di tindak lanjuti hingga ke proses hukum
Padahal sudah cukup jelas bahwa temuan dana desa ( DD ) hasil pemeriksaan Inspektorat di berikan waktu selama 60 hari kalender , bila tidak ada etikad baik dan tidak ada tindak lanjut dari temuan tersebut dapat di rekomendasikan ke Aparat penegak hukum ( APH ) untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk proses hukum
Dalam praktek nya di kabupaten Bungo meskipun temuan inspektorat tersebut tidak di tindak lanjuti dan tidak ada pengembalian hingga bertahun-tahun tetap saja tidak ada tindak lanjut dari APH sedangkan dana desa tahun berikut nya tetap di cairkan
Tidak tegas nya Inspektorat dan tidak ada nya tindakan dari APH membuat para koruptor dana desa merasa aman, nyaman dan tidak ada efek jerah , akibat nya oknum kepala desa bersama aparatur perangkat desa dan oknum lain nya kembali mengulangi perbuatannya
Contoh kasus misal nya di kecamatan Bathin III. Di desa Air Gemuruh di peroleh informasi Realisasi penggunaan dana desa di temukan kerugian keuangan negara tidak kurang dari Rp. 700 juta dan mendekat angka Rp. 800 juta
Dusun lain nya seperti dusun Tanjung Agung kecamatan Muko – Muko Bathin VII di duga Dana GDM senilai Rp. 90 an juta di bawa kabur oleh bendahara desa , pada pekerjaan lain misal nya tidak sempurna dan tidak selesai nya pembukaan dan peningkatan jalan klas C bernilai ratusan juta rupiah tidak bisa di manfaatkan oleh masyarakat , bahkan terdapat sejumlah bangunan tidak tepat sasaran dan diduga tumpang tindih , seperti bangunan turap tebing jalan di ruas jalan kabupaten
Di kecamatan Rantau pandan Desa Lubuk Kayu Aro misal nya pekerjaan pembangunan rabat beton yang di diduga asal jadi dan tidak sesuai speck ,bestek dan RAB pun dibiarkan begitu saja , kuat dugaan sudah di diam kan atau di peti Eskan ” Saya tahu pak kasus Dana desa di Lubuk kayu aro bermasalah , asal jadi dan sudah di selidiki oleh aparat penegak hukum namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut nya , ” Tutur Warga setempat .
Selain itu kasus LPJU Tenaga Surya di kabupaten Bungo yang di duga Mark – Up sudah berulang kali dilakukan pemeriksaan oleh pihak kejaksaan Bungo hingga saat ini belum juga ada tindak lanjut nya , padahal sejumlah kepala desa , instansi terkait dan rekanan kontraktor dan toko penyedia LPJU sudah di panggil dan di mintai keterangan oleh pihak kejaksaan negeri setempat
Di peroleh informasi bahwa kasus dugaan Mark Up LPJU tenaga Surya sudah di selesaikan dengan cara mengembalikan temuan kelebihan anggaran.
Dengan ada nya pengembalian kelebihan anggaran ini sudah jelas ada nya pengakuan bahwa LPJU tenaga Surya di kabupaten Bungo bermasalah dan terbukti ada nya mark – Up
Pengembalian kelebihan anggaran tersebut bukan berarti perkara nya sampai di situ saja dan bukan berarti kasus tersebut harus di hentikan
BUNGKAM DAN TUTUP MATA
Menarik nya ketika persoalan ini di tanya , seakan akan instansi terkait tidak mengetahui nya ” BUNGKAM ” tidak memberikan jawaban adalah pilihan yang terbaik..
Alasan dokumen rahasia yang tidak bisa di beberkan adalah alasan klasik yang dibuat – buat untuk menghindar dari pertanyaan. Alasan kebijakan kepala daerah dan instansi nya hanya menjalankan perintah dan tugas saja sebagai bukti dasar bahwa ada hal yang sengaja di sembunyikan
Sedangkan Institusi aparat penegak hukum pun tidak jauh beda , diam,bungkam merupakan petunjuk bahwa ada nya dugaan main mata dan dugaan di selesaikan tanpa melalui prosedur hukum .
Dalih lain nya tidak ada rekomendasi dari instansi terkait untuk di proses hukum adalah alasan yang selalu di buat – buat , padahal sudah jelas setelah 60 hari kalender hasil temuan inspektorat tidak di tindak lanjuti aparat penegak hukum pun sudah dapat melakukan penyelidikan dan melakukan pengumpulan bahan ,keterangan dan data
Tanpa di sadari Bungkam dan tutup mata nya instansi terkait dan APH ini sudah bertentangan dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008
Bungkam ,tutup mata dan tidak di tindak lanjuti nya laporan dugaan korupsi dana desa dan LPJU di kabupaten Bungo membuktikan tidak ada nya keseriusan instansi terkait dan APH untuk menyelamatkan keuangan negara bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan persekongkolan untuk menutup – nutupi nya
Melalui tulisan ini penulis sampaikan kepada instansi dan institusi lebih tinggi segera melakukan evaluasi kinerja dan evaluasi laporan yang di sampaikan masyarakat untuk di tindak lanjuti dan memberikan sanksi terhadap oknum yang terlibat
Azwari
Ketua ikatan wartawan Bungo
Komentar